Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang penting bagi setiap warga negara yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit, pendaftaran kerja, serta pengurusan administrasi lainnya. Kini, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengecek status NPWP. Cek NPWP kini bisa dilakukan secara online dengan mudah, cepat, dan aman.
Jika Anda ingin mengetahui status NPWP Anda, ikuti langkah-langkah berikut untuk pengecekan NPWP secara online.
Mengetahui status NPWP Anda secara online memiliki banyak keuntungan, di antaranya:
Berikut adalah beberapa cara cek NPWP online yang bisa dilakukan dengan mudah:
Melalui Situs DJP Online
Buka browser dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.
Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online, masukkan NPWP dan kata sandi untuk masuk.
Jika belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi menggunakan NPWP dan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa diperoleh di kantor pajak terdekat di Kabupaten Penukal Abab Lematang .
Setelah masuk, pilih menu Informasi NPWP di dashboard utama.
Pada halaman ini, Anda bisa melihat status NPWP Anda, apakah aktif atau tidak.
Catatan: Pastikan untuk selalu menggunakan situs resmi DJP Online agar data Anda tetap aman dan terlindungi.
Melalui Aplikasi M-Pajak
Aplikasi M-Pajak sangat memudahkan karena dapat diakses kapan saja dari ponsel, tanpa perlu komputer.
Melalui Layanan Call Center Kring Pajak
Hubungi Kring Pajak di nomor 1500-200.
Siapkan informasi seperti nama lengkap, NIK KTP, dan nomor NPWP untuk verifikasi.
Sampaikan bahwa Anda ingin mengecek status NPWP. Petugas akan membantu Anda melalui telepon dan menginformasikan status keaktifan NPWP.
Tips: Layanan ini tersedia bagi mereka yang mungkin kesulitan mengakses internet atau lebih nyaman dengan metode telepon.
Melalui Email Resmi DJP
Misalnya, jika Anda adalah warga Kabupaten Penukal Abab Lematang yang ingin mengecek status NPWP, Anda bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi Anda. Sebagai contoh, jika Anda tidak memiliki akses internet yang stabil, maka layanan Kring Pajak di nomor 1500-200 akan sangat membantu. Sementara itu, bagi yang terbiasa dengan layanan online, DJP Online atau aplikasi M-Pajak bisa menjadi pilihan utama karena praktis dan bisa diakses kapan saja.
Jika setelah pengecekan Anda menemukan bahwa NPWP tidak aktif atau bermasalah, langkah berikut bisa Anda lakukan:
Pengecekan NPWP online memudahkan warga, termasuk yang berada di Kabupaten Penukal Abab Lematang , untuk:
Cek NPWP online adalah solusi yang mudah dan praktis bagi warga Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi, Anda bisa memastikan NPWP aktif dan valid tanpa perlu repot datang ke kantor pajak. Pastikan untuk selalu menggunakan metode resmi dan aman agar data Anda terlindungi.
Bila Anda menghadapi kendala atau pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau menggunakan layanan call center Kring Pajak. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami cara cek NPWP online dengan lebih baik.